Mosi : Dewan Ini Menyetujui Pembentukan Perguruan Tinggi Gratis
Tim Oposisi : Nurul Hidayah
Perguruan Tinggi adalah tahap akhir dalam pendidikan formal yang bersifat opsional, artinya mereka yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi dibolehkan dan mereka yang tidak ingin melanjutkan pendidikan apakah karena memiliki pilihan lain atau karena sebuah keterpaksaan yang mengharuskan mereka dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pendidikannya. Hal ini tentu saja dipengaruhi oleh beberapa faktor, namun satu faktor yang sangat krusial yang sering terjadi di negara kita yaitu karena faktor ekonomi.
Pertama, dalam perspektif umum dalam hal ini diluar dari situasi tertentu termasuk didalamnya adalah masalah pandemi covid-19, kebijakan perguruan tinggi gratis dapat diprediksikan bahwa tidak sedikit dari mereka akan setuju terkhusus bagi mereka yang keterbatasan ekonomi. Alih-alih karena faktor ini, mereka yang lain mungkin juga akan menyuarakan setuju dengan kebijakan ini karena mereka dapat memberikan argumentasi bahwasanya jaminan mendapatkan pendidikan bagi setiap warga negara secara gamblang telah ada didalam undang-undang. Artinya bagi mereka yang terhalang karena faktor tertentu, maka pemerintah bertugas mengatasi hal tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu upaya yang telah dilakukan adalah memberikan beasiswa bidikmisi yang sekarang disebut dengan KIP-K sesuai dengan administrasi yang telah ditentukan. Namun lagi dalam hal ini masih banyak dari mereka yang tidak mendapatkan. Akibatnya, tidak sedikit pula dari mereka harus putus sekolah atau tidak sama sekali dapat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Oleh karena itu, adanya kebijakan perguruan tinggi gratis dapat menekan beberapa hal seperti:
1. Angka putus sekolah karena mereka semua mendapat jaminan dari pemerintah.
2. Mengurangi tindakan kriminalitas, sebagaimana kita ketahui bahwa mereka yang berhasrat tinggi untuk melanjutkan pendidikan akan melakukan apa saja tidak peduli baik atau buruk hal tersebut selama mereka dapat menghasilkan biaya untuk kuliah.
3. Menghapuskan kecemburuan sosial yang dialami mereka yang tidak mampu melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Selain itu, perguruan tinggi gratis di Indonesia sebenarnya sudah ada tetapi perguruan tinggi tersebut dinaungi atau memiliki ikatan dinas dengan berbagai lembaga pemerintahan sebagai penyelenggara pendidikan yang kita kenal dengan sebutan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), seperti :
1. PoltekSSN berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) berada di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN).
4. Poltekim dan Poltekip berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dan masih banyak lagi. Peminatnya dapat dikatakan sangat banyak tetapi kuota hanya terbatas setiap tahunnya, namun bagi mereka yang tidak lolos sesuai dengan indikator kelulusan yang telah ditetapkan sama saja mereka akan mencari perguruan tinggi yang lain. Selain itu, tidak semua dari kita sebagai generasi penerus bangsa ingin bekerja dan terikat dengan instansi pemerintahan, pada dasarnya keinginan atau cita-cita serta cara sukses setiap dari kita berbeda-beda. Oleh karena itu, disinilah peran perguruan tinggi yang umumnya menyediakan banyak jurusan sesuai dengan minat dan bakat kita mencetak orang-orang yang bervariasi dan memajukan bangsa sesuai dengan bidangnya.
Kedua, pernyataan tidak setuju jika perguruan tinggi digratiskan karena di suatu negara sektor pendidikan jelas menjadi salah satu yang penting karena akan mencetak SDA yang berkualitas. Namun, masih ada sektor lain yang membutuhkan anggaran tidak hanya pendidikan tetapi juga kesehatan, pembangunan dan lain sebagainya. Ketiganya memiliki implikasi satu sama lain. Melalui situasi sekarang yaitu pandemi covid-19 kita sudah menilik bahwa anggaran sebagian besar dialokasikan untuk kesehatan, tidak ada satupun yang menduga bahwa pandemi ini akan menyerang negara kita. Adanya pembatasan kegiatan diluar rumah mengakibatkan ekonomi rumah tangga menurun yang artinya bagi mereka yang berkuliah maka akan terhambat dalam proses pembayaran SPP/UKT. Tetapi dari kampus sendiri telah mengeluarkan kebijakan keringanan SPP/UKT yang didalamnya terdapat beberapa syarat tertentu.
Seperti yang telah dipaparkan mengenai perguruan tinggi gratis dalam hal ini perguruan tinggi ikatan dinas/kedinasan, salah satu dari beberapa pernah terkena rumor untuk dijadikan perguruan tinggi swasta yaitu IPDN, hal ini diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrat dengan alasan bahwa IPDN menghabiskan anggaran yang cukup besar dan boros, yakni mencapai 539 miliar. Namun, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri sangat menyesali adanya usulan ini dikarenakan ada faktor sejarah didalamnya. Hal ini cukup memberikan gambaran bahwa apabila semua perguruan tinggi digratiskan, tentu saja memerlukan kesiapan yang maksimal karena semua perguruan tinggi harus disamaratakan baik dari segi fasilitas yang harus memadai karena hal ini tentu saja menunjang penelitian yang akan dilakukan dan ini tentu saja membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jelas ada pandemi atau tidak, kebijakan Perguruan Tinggi Gratis bukan suatu kebijakan yang strategis dan urgensi untuk dilakukan. Kita ketahui bersama bahwa pemerintah dan perguruan tinggi sendiri sudah menetapkan kebijakan bagi mereka yang tidak atau terbatas dalam hal ekonomi diwujudkan dalam beasiswa KIP-K dengan persyaratan tertentu. Adapun jika beasiswa yang diberikan dianggap tidak tepat sasaran itu kembali kepada pengurusan administrasi masing-masing. Kita sebagai generasi penerus bangsa tentu membutuhkan sesuatu yang maksimal yang dapat menunjang dalam pengembangan ilmu pengetahuan seperti penelitian. Oleh karena itu, sekali lagi kebijakan untuk Perguruan Tinggi yang digratiskan bukan sesuatu yang mendesak untuk direalisasikan di negara kita yang masih tergolong negara berkembang yang masih berusaha untuk meningkatkan berbagai sektor untuk menjadi negara maju. Yang hanya perlu diperhatikan baik dari pemerintah atau perguruan tinggi itu sendiri untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakankebijakan yang mungkin belum maksimal sehingga apa yang dicita-citakan dapat terwujud.
BAHAN BACAAN
Bramasta, Dandy Bayu. 2020. “IPDN Diusulkan Jadi Kampus Swasta, Kemendagri: Tak Paham Sejarah.” (https://www.kompas.com/. diakses pada 22 Februari 2021).
Comentarios